Perlindungan Hukum Konsumen pada Transaksi Pariwisata Berbasis Platform Digital di Indonesia

Penulis

  • Indra Kusumah Universitas Adhirajasa Reswara Sanjaya

DOI:

https://doi.org/10.51977/020qhd97

Kata Kunci:

Perlindungan Konsumen, Pariwisata Digital,, Platform Digital, Tanggung Jawab Hukum, Online Dispute Resolution

Abstrak

The rapid development of digital platform-based tourism transactions in Indonesia offers convenience in accessing services, but simultaneously creates complex legal issues such as information mismatch, unilateral cancellations, delayed refunds, and the inclusion of exculpatory clauses that harm consumers. This study aimed to analyze the implementation and optimization of legal protection for consumers in digital platform-based tourism transactions and to examine the legal liability of tourism platform operators in Indonesia. The study employed a normative legal research method using statutory and conceptual approaches. Data were collected through library research by examining primary, secondary, and tertiary legal materials, and analyzed qualitatively. The findings indicated that consumer protection in digital tourism has established a normative foundation under the Consumer Protection Law, the ITE Law, the Tourism Law, and the Personal Data Protection Law, where exculpatory clauses limiting business liability are null and void by law. The legal liability of business operators is based on the presumption of liability and strict liability principles, encompassing civil, administrative, and criminal responsibilities. To optimize legal protection and the efficiency of digital dispute resolution, regulatory strengthening and the comprehensive integration of Online Dispute Resolution (ODR) mechanisms into digital platforms are required.

 

 

Perkembangan pesat transaksi pariwisata berbasis platform digital di Indonesia menawarkan kemudahan dalam pemesanan layanan, namun di sisi lain menimbulkan berbagai persoalan hukum seperti ketidaksesuaian informasi, pembatalan sepihak, keterlambatan refund, serta pencantuman klausula baku yang merugikan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan dan optimalisasi perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi pariwisata berbasis platform digital serta menguraikan bentuk tanggung jawab hukum pelaku usaha platform pariwisata di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan konsumen pariwisata digital telah memiliki landasan normatif melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU ITE, UU Kepariwisataan, dan UU Perlindungan Data Pribadi, di mana penggunaan klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha dianggap batal demi hukum. Tanggung jawab hukum pelaku usaha didasarkan pada prinsip praduga selalu bertanggung jawab dan tanggung jawab mutlak yang mencakup tanggung jawab perdata, administratif, hingga pidana. Guna mengoptimalkan perlindungan hukum dan efektivitas penyelesaian sengketa digital, diperlukan penguatan regulasi serta integrasi mekanisme Online Dispute Resolution (ODR) pada platform digital secara komprehensif.

 

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Abdel Wahab, M. S., Katsh, E., & Rainey, D. (Eds.). (2012). Online dispute resolution: Theory and practice. The Hague, Netherlands: Eleven International Publishing.

Amory, J. D. S., & Mudo, M. (2025). Transformasi ekonomi digital dan evolusi pola konsumsi: Tinjauan literatur tentang perubahan perilaku belanja di era internet. Jurnal Minfo Polgan, 14(1), 28-37.

Arsic, J. (2018). Online dispute resolution. Economic Themes, 56(4), 635–651. https://doi.org/10.2478/ethemes-2018-0038

Cortés, P. (2011). Online dispute resolution for consumers in the European Union. London, England: Routledge.

Cortés, P. (2018). The law of consumer redress in an evolving digital market: Upgrading from alternative to online dispute resolution. Computer Law & Security Review, 34(4), 768–784. https://doi.org/10.1016/j.clsr.2018.05.010

Katsh, E., & Rifkin, J. (2001). Online dispute resolution: Resolving conflicts in cyberspace. San Francisco, CA: Jossey-Bass.

Kaufmann-Kohler, G., & Schultz, T. (2004). Online dispute resolution: Challenges for contemporary justice. The Hague, Netherlands: Kluwer Law International.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [KUHPerdata].

Kusumadara, A. (2014). Penyelesaian sengketa bisnis internasional melalui arbitrase. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 21(3), 360–379.

Lestari, A. (2021). Tanggung jawab pelaku usaha travel CV. Anugrah Indragiri terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan supir kepada penumpang (Skripsi, Universitas Islam Riau, Pekanbaru).

Marinac, A., & Pisker, B. (2026). Digital Transformation and Quality-Oriented Tourism Supply as Determinants of Destination Competitiveness in Developing Economies. Economies, 14(4), 124. https://doi.org/10.3390/economies14040124

Moses, M. L. (2017). The principles and practice of international commercial arbitration (3rd ed.). Cambridge, England: Cambridge University Press.

Ningsih, W. N. (2017). Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap bisnis online. Jurnal Serambi Hukum, 11(1), 27–38.

Organisation for Economic Co-operation and Development. (2017). OECD recommendation on consumer dispute resolution and redress. Paris, France: OECD Publishing.

Republik Indonesia. (2020). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020–2024. Jakarta, Indonesia: Kementerian PPN/Bappenas.

Riyanto, A. (2020). Hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Jakarta, Indonesia: PT RajaGrafindo Persada.

Sasongko, W. (2007). Ketentuan-ketentuan pokok hukum perlindungan konsumen. Bandar Lampung, Indonesia: Universitas Lampung.

Sutedi, A. (2018). Perlindungan konsumen dan tanggung jawab pelaku usaha. Jakarta, Indonesia: Sinar Grafika.

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. (1991). Kamus besar bahasa Indonesia (Edisi ke-2). Jakarta, Indonesia: Balai Pustaka.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

United Nations Commission on International Trade Law. (1996). UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce with Guide to Enactment. New York, NY: United Nations.

United Nations Commission on International Trade Law. (2017). Technical notes on online dispute resolution. Vienna, Austria: United Nations.

Unduhan

Diterbitkan

2026-04-19

Cara Mengutip

Perlindungan Hukum Konsumen pada Transaksi Pariwisata Berbasis Platform Digital di Indonesia. (2026). Jurnal Ilmiah Ilmu Pariwisata, 8(1), 51-61. https://doi.org/10.51977/020qhd97

Artikel Serupa

51-59 dari 59

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.