LAJU PENGHINDARAN PAJAK PADA SEKTOR PROPERTY DAN REAL ESTATE
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Dalam praktik penerimaan pajak, salah satu pihak yang berperan adalah perusahaan atau pemilik usaha sebagai wajib pajak. Bagi perusahaan, pajak merupakan beban yang akan mengurangi laba bersih. Oleh karena itu, perusahaan akan melakukan perencanaan pajak (tax planning). Perencanaan pajak adalah usaha yang mencakup perencanaan perpajakan agar pajak yang dibayar oleh perusahaan benar-benar efisien. Salah satu perencanaan pajak yg dapat dilakukan perusahaan adalah penghindaran pajak. Penghindaran pajak adalah upaya untuk mengurangi atau bahkan meniadakan hutang pajak yang harus dibayar oleh perusahaan secara legal karena tidak bertentangan dengan ketentuan perpajakan. Penelitian ini merupakan menganalisa laju penghindaran pajak perusahaan pada sektor property dan real estate yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui analisis Effective Tax Rate (ETR) yaitu dengan membandingkan beban pajak yang dibayarkan dengan laba sebelum pajak. Penelitian ini menunjukkan bahwa selama 5 tahun pada periode 2017-2021 penghindran pajak pada perusahaan sektor property dan real estate mengalami fluktiasi. Penghindaran pajak palig besar dilakukan pada tahun 2019 dan paling kecil pada tahun 2021. Perusahaan yang paling besar melakukan penghindaran pajak adalah PT Metropolitan Land Tbk selama 4 tahun berturut-turut dari tahun 2017 sampai 2020. Perusahaan yang melakukan penghindaran pajak paling kecil adalah PT Ciputra Development Tbk selama 5 tahun dari 2017-2021.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
References
Kontan.co.id. (2020). Akibat Penghindaran Pajak, Indonesia diperkirakan rugi Rp 68,7 triliun.
Anggraeni, T., & Oktaviani, R. (2021). Dampak Thin Capitalization, Profitabilitas, Dan Ukuran Perusahaan Terhadap Tindakan Penghindaran Pajak. Jurnal Akuntansi Dan Pajak, 21(2), 390-397.
Ardyaksa, T. K. (2014). Pengaruh Keadilan, Tarif Pajak, Ketepatan Pengalokasian, Kecurangan, Teknologi Dan Informasi Perpajakan Terhadap Tax Evasion. 10.
Awaliah, R., Damayanti, R. A., & Usman, A. (2022). Tren Penghindaran Pajak Perusahaan Di Indonesia Yang Terdaftar Di BEI Melalui Analisis Effective Tax Rate (ETR). Jurnal Bisnis Dan Akuntansi Kontemporer, Vol 15 No 1, 1-11.
Budiasih, Y., & Rusung, C. F. (2019). Potret Keuangan Di Era Industri 4.0 : Pengaruh Cash Flow, Leverage, Dan Profitabilitas Terhadap Tax Avoidance Pada Perusahaan Tekstil Dan Garmen Di Bursa Efek Indonesia (BEI) Periode 2012 – 2017. 18.
Halim, A. (2014). Perpajakan Konsep, Aplikasi, Contoh Dan Studi Kasus. Jakarta: Salemba Empat.
Hanlon, M., & Heitzman, S. (2010). A Review Of Tax Research. Journal Of Accounting And Economics, 50(2), 127-178.
Idzni, I. N., & Purwanto, A. (2017). Pengaruh Ketertarikan Investor Asing Dan Kepemilikan Institusional Terhadap Penghindaran Pajak Perusahaan. Diponegoro Journal Of Accounting 6 (1), 41-52.
Musay, F. T. (2021). Pengaruh Tax Avoidance Dan Tax Planning Terhadap Nilai Perusahaan Dengan Kinerja Keuangan Sebagai Variabel Intervening (Studi Empiris Pada Perusahaan Properti Dan Real Estate Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Periode 2017-2019). Stie Multi Data Palembang.
Muslim, A. B., & Fuadi, A. (2023). Analisis Penghindaran Pajak Pada Perusahaan Property Dan Real Estate. Jurnal Ekonomi & Ekonomi Syariah, Vol 6 No 1, 824-840.
Setiawan, M. R., Susanti, N., & Nugraha, N. M. (2021). Pengaruh Struktur Modal, Perputaran Modal Kerja, Dan Ukuran Perusahaan Terhadap Nilai Perusahaan. Riset Dan Jurnal Akuntansi Vol 5, No 1, 208-218.
Suandy, E. (2008). Dalam Perencanaan Pajak Edisi 4 (Hal. 22). Jakarta: Salemba Empat.
Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pada pasal 1 ayat 1.