ANALISIS PAJAK DIGITAL DI INDONESIA: KONTRIBUSI DAN TANTANGAN KE DEPAN
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Revolusi industri 4.0 menjadikan Indonesia sebagai negara dengan potensi ekonomi digital yang terbesar di kawasan ASEAN. Besaran ekonomi digital Indonesia mencapai USD 82 Miliar pada tahun 2023. Angka tersebut diperkirakan naik hingga dua kali lipat pada tahun 2025, kenaikan mencapai USD146 juta. Peningkatan pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia bukan tanpa sebab, mengingat bahwa Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia mengumumkan jumlah pengguna internet Indonesia tahun 2024 mencapai 221.563.479 jiwa dari total populasi 278.696.200 jiwa penduduk Indonesia tahun 2023. Besarnya potensi ekonomi digital di Indonesia membuat pemerintah mengeluarkan peraturan pemungutan pajak atas kegiatan ekonomi digital. Tahap pertama adalah memungut Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif terbarunya 11% dari transaksi ekonomi digital di entitas tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar kontribusi pajak digital pada penerimaan pajak di Indonesia serta apa saja tantangan ke Depannya yang akan dihadapi. Penelitian ini menggunakan metode narrative literature review mengenai pajak digital atau PPN atas e-commerce di era ekonomi digital. Hasil penelitian menunjukan, sampai tahun 2022 Jumlah penerimaan pajak yang diperoleh dari PPN PMSE telah mencapai Rp9,66 triliun, namun jumlah ini masih belum optimal karena masih ckup banyak pelaku usaha PMSE yang belum terdaftar sebagai wajib pajak PPN PMSE. Tantangan kedepan pun cukup berat berkaitan dengan kebijakan-kebijakan pajak yang belum jelas secara menyeluruh yang menyebabkan tidak teridentifikasinya transaksi digital yang seharusnya dipungut pajak.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
References
Hart, C. (2018). Doing a Literature Review: Releasing the Research Imagination. UK: SAGE.
Latif, L. (2020). The Evolving “Thunder”: The Challenges Around Imposing the Digital Tax in Developing African Countries. International Journal of Digital Technology & Economy, Vol 4 (1) page 34-50.
Mullins, P. (2022). Taxing Developing Asia’s Digital Economy. From https://www.adb.org/sites/default/files/institutional-document/782851/ado2022bp-taxing-developing-asia-digital-economy.pdf
Nugroho, A., & Tampubolon, J. (2020). Indonesia imposes VAT on imported digital supplies. International Tax Review. From https://www.internationaltaxreview.com/article/2a6a6hc75o0v1odfhyygw/indonesiaimposes-vat-on-imported-digital-supplies.
Permatasari, D., Putri, T. R., & Marcelina, V. (2023). TRANSFORMASI PAJAK DIGITAL DAN TANTANGAN . Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi, Vol 1 (5): 304–310 .
Putri , A. F., & Wijaya, S. (2022). KAJIAN PEMUNGUT PPN LAINNYA DALAM MEKANISME PMSE ATAS TRANSAKSI DIGITAL DOMESTIK: PROPOSAL UNTUK INDONESIA . Jurnal Pajak Indonesia, Vol.6, No.2S, Hal.561-577.
Rebecca, A. G. (2021). Pajak Digital di Indonesia. Jakarta.
Sidiq, U., & Choiri, M. M. (2019). Metode Penelitian Kualitatif di Bidang Pendidikan. Ponorogo: CV Nata Karya.
Wantikas. (2023). Gross Merchandise Value (GMV) e-Commerce Indonesia 2023 Mencapai US$62. From Wantikas: http://www.wantiknas.go.id/id/berita/gross-merchandise-value-gmv-e-commerceindonesia-2023-mencapai-us62-miliar#:~:text=Berita,Gross%20Merchandise%20Value%20(GMV)%20e%2DCommerce%20Indonesia%202023%20