PENGARUH EFEKTIVITAS PENAGIHAN PAJAK TERHADAP PERTUMBUHAN PENERIMAAN PAJAK
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah terdapat pengaruh efektivitas penagihan pajak melalui surat teguran dan surat paksa terhadap pertumbuhan penerimaan pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Jawa Barat I. Penelitian menggunakan data sekunder yang diperoleh dari Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Jawa Barat I. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif dan verifikatif. Teknik sampling yang digunakan pada penelitian ini adalah purposive sampling. Teknik analisis data pada penelitian ini adalah analisis regresi linier berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penagihan melalui surat teguran dan surat paksa pada Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Jawa Barat I tergolong tidak efektif. Secara parsial dan secara simultan efektivitas penagihan pajak melalui teguran dan surat paksa tidak berpengaruh terhadap pertumbuhan penerimaan pajak.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
References
Bernadin, D. E. (2017). Pendapatan Asli Daerah (PAD) Melalui Kontribusi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). JurnalEkspansi, Vol.9 No.1, 19–35.
Darmayani, D., & Herianti, E. (2017). Pengaruh Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Badan Terhadap Peningkatan Penerimaan Pajak Penghasilan Dengan Penagihan Pajak Sebagai Variabel Moderating (Pada KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan). Jurnal InFestasi Vol. 13 No. 1, Hal. 275 – 284. DJP. (2020). Desember 2019, Penerimaan Pajak Jabar I Tumbuh 4,95%. stats.pajak.go.id.
Fajar, C. M., & Rohendi, A. (2016). Keadilan Organisasi, Kepuasan Kerja dan Pemberdayaan Pegawai Yang Berdampak Pada Komitmen Organisasi. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, Vol.1 No.1(2527–5143), 53–65.
Halim, A. (2004). Manajemen Keuangan Daerah Edisi Revisi. Yogyakarta: UPP AMP YKPN Bunga Rampai. Hutagaol, J. (2007). Perpajakan Isu-isu Kontemporer. Jakarta: Graha Ilmu.
Kurniasari, P., Suharyono, & Kesuma, A. I. (2016). Efektivitas Penagihan Pajak. Dengan Surat Teguran Dan Surat Paksa Terhadap Penerimaan Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Di Balikpapan. Jurnal Ekonomi Dan Keuangan, Vol.13 (1) (2528–1135), 21– 31.
Kusumo, R. W. (2013). Efektivitas Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Dan Penyitaan Dalam Upaya Optimalisasi Penerimaan Pajak (Studi Di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur Iii).
Maulida, C. I., & Adnan. (2017). Pengaruh Self Assessment System, Pemeriksaan Pajak, Dan Penagihan Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) Pada Kpp Pratama Banda Aceh. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Akuntansi (JIMEKA) Vol. 2, No. 4, EISSN 2581-1002, 67-74.
Nainggolan, Y. D., Kamaliah, & Idrus, R. (2015). Pengaruh Penagihan Pajak dengan Surat Teguran dan Surat Paksa Terhadap Pencairan Tunggakan Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru. Jurnal FEKON, Vol.2 No.2, 1–15.
Nindar, M. R., Pangemanan, S. S., & Sabijono, H. (2014). Efektivitas Penagihan Pajak Dengan Surat Teguran Dan Surat Paksa Terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado. Jurnal EMBA, Vol.2 No.1(2303–1174), 1–10.
Rachman, R., Suhendi, H., Shobary, M. N., Arifin, T., Suparwo, A., & Ariyandi, D. (2018). Manajemen Usaha Serta Pemanfaatan Sosial Media Bagi UMKM Baso Malang Campur Sari. ABDIMAS BSI, 130-135.
Roulani, G. J., Kalangi, L., & Pinatik, S. (2020). Pengaruh kewajiban kepemilikan NPWP, pemeriksaan pajak, dan penagihan pajak dalam upaya peningkatan penerimaan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotamobagu. INDONESIA ACCOUNTING JOURNAL, Volume 2, NUMBER 2.
Sari, N., Zulvia, D., Widayati, R., & Septiano, R. (2018). Pengaruh Penagihan Pajak Dengan Surat Teguran dan Surat Paksa Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Satu. Jurnal Pundi, Vol. 02, No. 02.
Siagian, P. S. (2002). Kepemimpinan Organisasi dan Perilaku Administrasi. Jakarta: Haji Masagung.
Tunas, D. S. (2013). Efektivitas Penagihan Tunggakan Pajak Dengan Menggunakan Surat Paksa Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado. Jurnal Ekonomi, Manajemen, Bisnis, Dan Akuntansi.
Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Nomor 19 Tahun 1997.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997.
Velayati, M. R., Handayani, S. R., & Husaini, A. (2014). Analisis Efektivitas dan Kontribusi Tindakan Penagihan Pajak Aktif dengan Surat Teguran dan Surat Paksa Sebagai Upaya Pencairan Tunggakan Pajak.