Peningkatan Kesadaran Hukum Administrasi Kependudukan Bagi Kelompok Tani Masyarakat Desa Suntenjaya
DOI:
https://doi.org/10.51977/93t7x203Keywords:
Peningkatan Kesadaran Hukum, Kelompok Tani, Administrasi KependudukanAbstract
Mayoritas Warga Desa Suntenjaya RT 03 RW 13 khususnya pada kelompok tani masih kurang memahami pentingnya menjalankan tertib administrasi kependudukan dengan segala fungsinya. Kurangnya edukasi mengakibatkan warga desa tidak peduli terhadap dampak dari mengabaikan data administrasi kependudukan, karena masih terdapat beberapa warga yang tidak memperhatikan pembuatan akte kelahiran, akte kematian dan/atau akta perceraian padahal dampak yang ditimbulkan dapat merugikan warga, seperti pengurusan dan penyelesaian proses hutang-piutang, harta warisan, dan hak asuh anak. Dampak yang timbulkan dari ketidakpahaman ini menjadi dampak hukum yang mana pengurusannya harus melalui proses hukum. Maka dari itu perlu adanya peningkatan pemahaman mengenai pentingnya tertib administrasi kependudukan melalui penyuluhan hukum. Metode pelaksanaan penyuluhan hukum ini yaitu metode observasi dan evaluasi yang mana terlebih dahulu dilakukan survey kepada instansi terkait, dalam survey ini dimusyawarahkan mengenai waktu pelaksanaan kegiatan dan menyampaikan materi yang akan disampaikan saat pelaksanaan kegiatan. Kegiatan yang akan dilaksanakan adalah berupa Penyuluhan kepada kelompok tani masyarakat Desa Suntenjaya dengan cara memaparkan materi dan melakukan diskusi bersama mitra yang menjadi target sasaran dalam penyuluhan hukum. Capaian hasil dari penyuluhan tersebut yaitu meningkatkan kesadaran pentingnya melengkapi administrasi-administrasi kependudukan serta harus adanya peran aktif dari instansi terkait untuk membantu para warga yang belum mengetahui alur proses penyelesaian dokumen-dokumen administrasi kependudukan.