Kriteria Pengarangan (Authorship Criteria)

Kriteria Utama Authorship (Standar ICMJE)

Seseorang berhak dicantumkan sebagai penulis (author) apabila memenuhi keempat kriteria wajib berikut secara kumulatif:

  1. Kontribusi Substantif: Berkontribusi secara signifikan terhadap konsepsi atau desain penelitian; ATAU akuisisi, analisis, atau interpretasi data.

  2. Penyusunan Draf: Menyusun draf artikel ilmiah atau melakukan revisi kritis yang substansial terkait isi intelektual materi artikel.

  3. Persetujuan Akhir: Memberikan persetujuan akhir (final approval) atas versi naskah yang akan dipublikasikan.

  4. Akuntabilitas Integritas: Setuju untuk bertanggung jawab atas seluruh aspek pekerjaan dengan memastikan bahwa pertanyaan terkait akurasi atau integritas bagian mana pun dari karya tersebut diselidiki dan diselesaikan secara tuntas.

Catatan Akademis: Seseorang yang hanya mengumpulkan data, menyediakan dana, atau melakukan supervisi umum tanpa terlibat dalam analisis dan penulisan intelektual tidak memenuhi syarat sebagai penulis. Kontribusi tersebut harus dimasukkan dalam bagian ucapan terima kasih (Acknowledgements).

Peran dan Tanggung Jawab Penulis

  • First Author (Penulis Pertama): Individu yang memimpin pelaksanaan penelitian, melakukan analisis data utama, dan menyusun draf awal naskah secara dominan.

  • Corresponding Author (Penulis Korespondensi): Penulis yang bertanggung jawab mengelola komunikasi resmi dengan redaksi jurnal selama proses submit, peer review, revisi, hingga pasca-publikasi. Penulis korespondensi memastikan seluruh kriteria administratif dan etik dipenuhi.

  • Co-authors (Penulis Pendamping): Seluruh individu yang memenuhi 4 kriteria ICMJE dan berkontribusi pada porsi tertentu sesuai taksonomi CRediT.

Pelanggaran Etik Authorship yang Harus Dihindari

  1. Ghost Authorship: Tidak mencantumkan nama individu yang secara substansial berkontribusi besar dalam penelitian atau penulisan naskah.

  2. Guest / Gift Authorship: Mencantumkan nama seseorang yang tidak memiliki kontribusi berarti (misalnya pimpinan lembaga atau senior) hanya berdasarkan posisi, senioritas, atau untuk meningkatkan peluang penerimaan artikel.

  3. Honorary Authorship: Pencantuman nama atas dasar penghormatan atau hubungan personal tanpa adanya kontribusi akademik yang memenuhi syarat.