Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia Rumah Sakit Dengan Teknologi: Implikasi Peraturan Hukum

Authors

  • Berlian Burhanizzultan Universitas Adhirajasa Reswara Sanjaya

DOI:

https://doi.org/10.51977/12g56419

Keywords:

Manajemen Sumber Daya Manusia Rumah Sakit, , Manajemen Kepatuhan

Abstract

Transformasi digital dalam sistem layanan kesehatan telah membawa dampak signifikan terhadap praktik sumber daya manusia (SDM) di Rumah Sakit. Perkembangan teknologi seperti rekam medis elektronik, platform telemedisin, dan sistem informasi kesehatan menuntut pengembangan kompetensi SDM Rumah Sakit yang selaras dengan kemajuan digital. Fenomena ini menimbulkan tantangan baru, khususnya dalam kaitannya dengan kerangka hukum kesehatan yang kompleks, termasuk perlindungan data, persetujuan tindakan medis, dan standar profesional. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi keterkaitan antara adopsi teknologi digital dan pengembangan kompetensi SDM Rumah Sakit, serta menganalisis implikasi hukumnya dalam perspektif hukum kesehatan di Indonesia. Dengan menggunakan metode narrative literature review, penelitian ini menelaah berbagai literatur akademik dan regulasi yang relevan. Hasil kajian menunjukkan adanya kesenjangan antara laju inovasi teknologi dan kemampuan regulasi untuk beradaptasi, yang pada akhirnya menghambat efektivitas strategi pengelolaan SDM di Rumah Sakit. Temuan ini menawarkan kebaruan dalam bentuk rekomendasi untuk menyelaraskan kerangka kompetensi digital dengan ketentuan hukum yang berlaku, guna memastikan efisiensi operasional dan kepatuhan hukum dalam layanan kesehatan berbasis teknologi

References

Buntin, M. B., Burke, M. F., Hoaglin, M. C., & Blumenthal, D. (2011). The benefits of health information technology: A review of the recent literature shows predominantly positive results. Health Affairs, 30(3), 464–471.

Dorsey, E. R., & Topol, E. J. (2020). Telemedicine 2020 and the next decade. The Lancet, 395(10227), 859–859.

Kurniawan, H., Ningsih, D. S., & Syahrul, A. (2022). Analisis Implementasi Perlindungan Data Pasien dalam Sistem Informasi Rumah Sakit. Jurnal Administrasi Kesehatan Indonesia, 10(2), 123–133.

McGonigle, D., & Mastrian, K. G. (2021). Nursing informatics and the foundation of knowledge.

Nasution, A. Z., & Andayani, Y. (2023). Implikasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi terhadap Sektor Kesehatan: Tantangan dan Strategi Implementasi. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 14(1), 22–38.

Setiadi, S. (2022). Kesiapan Hukum Indonesia dalam Menyambut Transformasi Digital Pelayanan Kesehatan. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(2), 115–132.

Prasetyo, W. A., & Lestari, D. P. (2022). Digital health transformation and hospital human resources competency development in Indonesia. International Journal of Health Policy and Management, 11(5), 233–241.

Putri, A. W., & Santosa, H. (2021). Strategi Manajemen Risiko Hukum dalam Implementasi Teknologi Informasi Kesehatan. Jurnal Manajemen Rumah Sakit Indonesia, 7(1), 45–58.

Nugraha, A. P., & Dewi, R. S. (2021). Digital competency of health professionals in Indonesian hospitals: A narrative review. International Journal of Health Policy and Management, 10(6), 341–349.

World Health Organization. (2020). Global strategy on digital health 2020–2025. Geneva: WHO.

Downloads

Published

2025-08-29

How to Cite

Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia Rumah Sakit Dengan Teknologi: Implikasi Peraturan Hukum. (2025). Jurnal Sains Manajemen, 7(2), 123-133. https://doi.org/10.51977/12g56419