PERANCANGAN ULANG IDENTITAS BRAND KOPI TUBRUK KAPAL SELAM

Authors

  • Diana Daniela ITHB
  • Egi Anwari ITHB

DOI:

https://doi.org/10.51977/wacadesain.v3i2.818

Keywords:

Kopi Segar, Nilai-nilai Brand, Brand Positioning, Brand Essence

Abstract

Brand kopi Kapal Selam berdiri pada tahun 1930 dan merupakan satu pelopor kopi tubruk fresh di Bandung yang sudah mencapai generasi ketiga. Brand ini mempertahankan kualitas kopi yang diolah secara semi konvensional dengan varian kopi seperti Arabica, Robusta, dan Luwak Liar dari  berbagai daerah di Indonesia. Tujuan perancangan ulang identitas brand adalah untuk menyampaikan nilai-nilai brand kopi Kapal Selam kepada generasi sekarang. Meskipun sudah memiliki pelanggan yang setia, namun tantangan yang muncul adalah bagaimana kopi Kapal Selam dapat diterima oleh generasi sekarang sebagai kopi fresh yang tetap relevan dengan aktivitas dan minat mereka. Metode penelitian dilakukan melalui data kualitatif dan menggunakan metode perancangan identitas brand dengan pendekatan berpikir abstrak-konseptual. Tahap perancangan identitas brand kopi Kapal Selam merupakan proses atau kegiatan branding yang menyeluruh. Proses yang dilakukan adalah menciptakan nilai-nilai brand dalam upaya menghasilkan solusi yang sesuai dengan brand positioning dan brand essence yang akan diterima oleh sasaran yang dituju.

References

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

Bernardin, D. E. Y. (2017). Pendapatan Asli Daerah (PAD) Melalui Kontribusi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 9(1), 19–35.

Bernardin, D. E. Y., & Pertiwi, M. M. (2020). Analisis Potensi, Efektivitas Pemungutan Dan Kontribusi Pajak Hotel Terhadap Penerimaan Pajak Daerah Di Kabupaten Bandung. 7, 11–21.

Bernardin, D. E. Y., & Sofyan, I. (2017). Penerimaan Pajak Daerah Melalui Kontribusi Pajak Hotel Dan Hiburan. 9(2), 275–289.

Mulyanti, D., & S Sugiharty, F. (2016). Efektifitas WPOP Dan Tingkat kepatuhan Menyampaikan SPT Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan. IV(2), 250–258.

Mulyanti, D., & Sunardjo, V. F. (2019). Implikasi Tingkat Kepatuhan Dan Penghasilan Tidak Kena Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan. 13(1), 16–26.

N Afrizal, M. F., Fajar, C. M., & Komalasari, Y. (2019). Dampak Jumlah Wisatawan, Jumlah Hotel, dan PDRB Terhadap Penerimaan Pajak Hotel. Jurnal Sain Manajemen, 1(1).

Pratiwi, W., Ariyanto, & Marlina, E. (2020). Pengaruh Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB) Terhadap Pajak Daerah Kabupaten Bungo. Jurnal Manajemen Univ, 15(1), 30–39.

Putriyandari, R., & Setiawanti, O. (2018). Pengaruh Jumlah Transaksi Jual Beli Tanah dan atau Bangunan dan Pajak BPHTB Terhadap Pajak Daerah Kota Bandung. Jurnal Kajian Ilmiah, 18(2), 155–167.

Rupaida, S. A., & Bernardin, D. E. Y. (2016). Pengaruh Biaya Produksi Dan Biaya Promosi Terhadap Penjulan PT Ultrajaya Milk Industry Tbk. 8(2), 261–275.

Solehudin, M. (2019). Pendapatan Kota Bandung Baru Rp 846 M dari Target Rp 2,4 T. DetikNews.

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantiatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Sulistyowatie, S. L. (2017). Pengaruh PBB DAN BPHTB Terhadap Pajak Daerah Kabupaten Klaten. Jurnal Akuntansi, 13, 107–116.

Tiah, S. (2019). PBB dan BPHTB Masih Tertinggi, Pajak Kota Bandung Hingga Semester Pertama 2019 Capai Rp1,052 Triliun. Tribun Jabar.

Wati, M. R., & Fajar, C. M. (2017). Pengaruh Pendapatan Asli Daerah Dan Dana Perimbangan Terhadap Belanja Daerah Kota Bandung. Jurnal Kajian Akuntansi, 1(1), 63–76.

Downloads

Published

2022-12-08

How to Cite

PERANCANGAN ULANG IDENTITAS BRAND KOPI TUBRUK KAPAL SELAM . (2022). Wacadesain, 3(2), 81-91. https://doi.org/10.51977/wacadesain.v3i2.818