Pelestarian Situs Peninggalan Kesultanan Buton dalam Mendukung Pengembangan Wisata Heritage Kota Baubau Sulawesi Tenggara

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Rachmat Astiana

Abstract

Pelestarian dilakukan berdasarkan tiga hal yakni upaya perlindungan, pemeliharaan dan pengembangan situs peninggalan cagar budaya. Masyarakat dan wisatawan menyadari bahwa banyak potensi situs peninggalan Kesultanan Buton yang  harus dilestarikan untuk mendukung pengembangan wisata heritage Kota Bau Bau Sulawesi Tenggara. Metode deskriptif kualitatif digunakan dalam penelitian ini dengan melakukan wawancara secara mendalam, observasi secara langsung kepada Balai Arkeologi Makassar, Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulawesi Selatan, Dinas Pariwisata Kota Bau Bau, Tokoh Adat dan Masyarakat setempat. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelestarian yang terdiri dari upaya perlindungan, pemeliharaan dan pengembangan, untuk beberapa cagar budaya sudah dilakukan dengan baik, namun hanya terfokus pada sekitar situs peninggalan Kesultanan Buton yang utama yakni Benteng Keraton Buton, beberapa situs makam, dan batu peninggalan yang dianggap keramat, namun selebihnya belum dilaksanakan dengan baik, hal ini terkendala karena beberapa hal seperti status kepemilikan yang dimiliki pribadi oleh beberapa keturunan sultan, kurangnya pendataan atau penelitian sejarah dan lain sebagainya, sehingga upaya pengembangan wisata heritage masih belum berjalan dengan baik.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Astiana, R. (2019). Pelestarian Situs Peninggalan Kesultanan Buton dalam Mendukung Pengembangan Wisata Heritage Kota Baubau Sulawesi Tenggara. Jurnal Kajian Pariwisata, 1(1), 22-30. https://doi.org/10.51977/jiip.v1i1.88

References

Balai Cagar Budaya Sulawesi Selatan. 2010. Database Cagar Budaya

Budihardjo, Eko. 1994. Teori-Teori Pembangunan Kota dan Implikasinya terhadap Penanganan Kemiskinan. Jakarta : LPIST-Yasin & RDCMD-YKTI

Charter, Burra, (1981), "Charter for the Conservation of Place of Cultural Significance", International Council of Monument and Site (ICOMOS), Burra, Australia

Danisworo, M. 1999. Kesinambungan dan Perubahan dalam Konservasi Kota dan Monumen dan Situs Indonesia. Bandung: ICOMOS Scientific Publication.

ICOMOS. 1999. The Burra Charter. Australia: ICOMOS Inc.

Rachmiyati, I. 2006. Arahan Fungsi dan Kegiatan Bangunan Tua Bersejarah di Kawasan Pusat Kota Bandung. Skripsi tidak siterbitkan. Bandung: Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota ITB.

Sugiyono 2009. Metode Penelitian Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R & D. Bandung:Alfabeta

Satori Djam’an., Komariah Aan. 2011. Metode Penelitian Kualitatif. Alfabeta: Bandung

Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

UU No 5 Tahun 1992, tentang Cagar Budaya.