Harmonisasi Omnibuslaw Bidang Kepariwisitaan Dengan Prinsip-Prinsip Bisnis dan HAM PBB

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Acep Rohendi

Abstract





Artikel ini mendiskusikan harmonisasi Omnibus Law di bidang pariwisata dengan prinsip-prinsip bisnis dan HAM PBB. Fokusnya adalah sejauh mana prinsip-prinsip tersebut dapat menciptakan dampak positif, tidak hanya dalam peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dalam mendukung pembangunan berkelanjutan yang mencakup aspek sosial dan lingkungan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum.Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban negara untuk melindungi HAM, sebagaimana tercantum dalam UU Pariwisata 2009, tetap berlaku dalam UU Cipta Kerja (Omnibuslaw). Demikian pula, tanggung jawab perusahaan untuk menghormati HAM masih diakomodasi dalam UU Cipta Kerja. Namun, akses pemulihan pelanggaran HAM belum sepenuhnya terakomodasi, terutama terkait mekanisme yudisial dan non-yudisial. Beberapa instrumen hukum yang mengatur larangan dan sanksi administratif masih berlaku, tetapi ancaman pidana di UU Pariwisata 2009 dicabut oleh UU Cipta Kerja.Dengan demikian, meskipun terdapat sejumlah poin yang telah diakomodasi, pilar ketiga prinsip-prinsip bisnis dan HAM PBB belum sepenuhnya terpenuhi dalam UU Cipta Kerja bidang pariwisata. Oleh karena itu, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut untuk melengkapi pilar ketiga dan menyusun naskah akademik guna penyempurnaan UU Cipta Kerja di sektor pariwisata





##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Rohendi, A. (2023). Harmonisasi Omnibuslaw Bidang Kepariwisitaan Dengan Prinsip-Prinsip Bisnis dan HAM PBB . Jurnal Kajian Pariwisata, 5(2), 159-174. https://doi.org/10.51977/jiip.v5i2.1463

References

Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal DPR RI (2022), ANOTASI “ Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Kompilasi dengan Undang-Undang Perubahan, Peraturan Pelaksana, dan Putusan Mahkamah Konstitusi, 2022
https://www.mkri.id/anotasi/
Biryanto (2021), Pengaruh UU Cipta Kerja Terhadap Kebijakan di Sektor Pariwisata,18 Januari 2021, https://www.cakaplah.com/berita/baca/63866/2021/01/18/pengaruh-uu-cipta-kerja-terhadap-kebijakan-di-sektor-pariwisata#sthash.pAumJRvK.vuaI4eyl.dpbs
Bryan, A. Garner (2009), Editor in Chief, Black’s Law Dictionary, Ninth Edition, 2009 Thomson Reuters, the United State of America, hlm. 1197
I Ketut Suwera dan I Gusti Ngurah Widyatmaja (2017), Pengetahuan Dasar Ilmu Pariwisata, Bali : Pustaka Larasan – Fakultas Pariwisata Udayana, 2017
https://simdos.unud.ac.id/uploads/file_pendidikan_1_dir/3daa3fbf01385573f120b76e48df024a.pdf
Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia- Kanwil NTT (2021), Undang-Undang Cipta Kerja Sebagai Upaya Pemerintah Dalam Implementasi Atas Prinsip-Prinsip Bisnis dan HAM Sesuai Amanah UNGP, 16 maret 2021. https://ntt.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/6606-undang-undang-cipta-kerja-sebagai-upaya-pemerintah-dalam-implementasi-atas-prinsip-prinsip-bisnis-dan-ham-sesuai-amanah-ungp
Kompas (2020), Lompatan Pariwisata Indonesia di Kancah Global, 19 Januari,2020, https://www.kompas.id/baca/riset/2020/01/19/lompatan-pariwisata-indonesia-di-kancah-global
Media Keuangan (2023) "Kian Melesat di 2023, Pariwisata Indonesia Bersiap Menuju Level Prapandemi - 16 mei 2023 https://mediakeuangan.kemenkeu.go.id/article/show/kian-melesat-di-2023-pariwisata-indonesia-bersiap-menuju-level-prapandemi
Serlyeti Pulu (2018) , Prinsip-Prinsip Panduan untuk Bisnis dan Hak Asasi Manusia : Kerangka Perserikatan Bangsa-Bangsa “Perlindungan, Penghormatan¸ dan Pemulihan” Penanggungjawab :, Konsil LSM Indonesia atas dukungan ICCO,2018
https://zbook.org/read/60d64_prinsip-prinsip-panduan-untuk-bisnis-dan-konsil-lsm.html
Syafriadi(2023), Undang-Undang Cipta Kerja Pasca Revisi Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM NO. 2 VOL. 30 MEI 2023: 277 – 299 https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/download/22645/15118/90189
Yesaya Sandang (2014), “Dimensi HAM Dalam Pariwisata,” Jurnal Kepariwisataan Indonesia, Vol 9, No.1, Hal 63-70, ISSN: 1907-9419, 2014, http://repository.uksw.edu/handle/123456789/6242
Yesaya Sandang (2019), Pengarusutamaan Prinsip-Prinsip Bisnis Dan Hak Asasi Manusia
Bagi Sektor Pariwisata Di IndonesiaBagi Sektor Pariwisata Di Indonesia (Mainstreaming the Business and Human Rights Principles to Indonesian Tourism),Jurnal HAM, Volume 10, Nomor 1, Juli 2019
https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/ham/article/view/657
Yusak Anshor (2010)i, Tourism Board Strategi Promosi Pariwisata Daerah (Surabaya: ITS Press, 2010)
https://dspace.uc.ac.id/handle/123456789/90?show=full
UNDANG-UNDANG
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Omnibuslaw)